TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Pengertian dari tahapan pendirian
koperasi ialah kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan ekonomi dan usaha
yang sama hal ini merupakan langkah awal terbentuknya suatu koperasi.
Tahap-tahap :
Tahap awal pendirian koperasi
- Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan
yang sama
- Memiliki suatu tujuan yang sama untuk memperoleh
kemudahan dalam usaha dan meningkatkan kesejateraan umum
- Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang
berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh antara satu anggota
dengan anggota lainya
- Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor
pendirian koperasi
Tahap persiapan pendirian koperasi
- Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan
keinginan yang kuat dari masyarakat calon anggota yang direalisasikan
dalam bentuk panitia pembentukan pendiri koperasi
- Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi,
contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi di
daerah setempat.
- Setelah bahan-bahan dipersiapkan, panitia pendirian
koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya
20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi
setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan
susunan acara rapat.
Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian
koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut:
- Latar belakang pendirian koperasi
- Maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta
rapat
- Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat
hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota,
pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil
usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
- Penetapan orang-orang yang menandatangani akta
pendirian koperasi
- Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas
koperasi
Tahap pelaporan dan pengajuan badan
hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi
selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti
hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
- Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian
koperasi kepada pemerintah setempat
- Membuat dan mengajukan permohonan pengakuan badan hukum
koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di
ibu kota kabupaten/kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai
berikut:
- Akta pendirian koperasi (rangkap 2).
- Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang
memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang diberi kuasa untuk
menandatangani akta badan hukum koperasi.
- Neraca awal koperasi.
RINCIAN PERSYARATAN PEMBENTUKAN
KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992,
tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, berikut merupakan rincian
syarat pembentukan koperasi :
- Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas
bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder )
- Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal 20
orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan
hukum koperasi minimal 3 koperasi
- Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia
- Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar
- Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat
beberapa hal yaitu :
- Daftar nama pendiri
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan
dilakukan
- Ketentuan mengenai keanggotaan
- Ketentuan mengenai rapat anggota
- Ketentuan mengenai pengelolaan
- Ketentuan mengenai permodalan
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
- Ketentuan mengenai sanksi
LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERASI
Pada saat kita mau mendirikian
koperasi, yang harus diperhatikan ialah langkah-langkahnya, Langkah-langkah
dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan
Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman yang dimaksud
ialah sebagai berikut :
a. Dasar Pembentukan
Hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
- Orang-orang yang mendirikan dan ingin menjadi anggota
koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
- Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara
ekonomi
- Modal sendiri harus sudah tersedia karena untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar
- Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan
kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam
pengelolaan koperasi.
b. Persiapan Pembentukan Koperasi
Setelah kita sudah mengetahui
hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi, kita juga
harus tau persiapan apa saja yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi,
berikut persiapannya :
- Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih
dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya
dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan
mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
- Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan
latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan
mendirikan koperasi tersebut.
- Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan
keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya
ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c. Rapat Pembentukan
Selanjutnya perlu dilakukan rapat
pembentukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Rapat pembentukan dihadiri oleh peminat-peminat
tersebut di atas paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang antara
mereka yang hadir
- Karena pentingnya rapat pembentukan ini, seharusnya
mengundang Pejabat Departemen Koperasi setempat untuk membantu kelancaran
jalannya rapat, serta memberikan berbagai petunjuk, penjelasan dan
dorongan agar maksud dan tujuan pendirian koperasi trecapai.
- Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn
pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
- Tujuan pendirian koperasi
- Usaha yang hendak dijalankan
- Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan
kepengurusan
- Penyusunan anggaran dasar
- Menetapkan modal awal yang terdiri dari
simpangan-simpangan
- Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
- Penyusunan AD/ART koperasi seharusnya selalu
memperhatikan dan berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan yang ada.
Beberapa hal yang harus dimuat dalam anggaran dasar (AD), yaitu :
- Nama pekerjaan, disertai dengan tempat tinggal
para pendiri
- Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
- Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
- Maksud dan tujuan koperasi
- Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
- Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
- Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas
anggota dan para pelaksana lainnya
- Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan
pengurus
- Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa
hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila
koperasi di bubarkan
- Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan
dimaksud.
- Rapat harus menyepakati keputusan mengenai pembentukan
keperasi lonsep AD/ART , modal awal, rencana kerja, serta pemilihan
pengurus.
d. Penggajian Permohonan untuk
Mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Setelah itu, Untuk mendapatkan
pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah
sebagai berikut:
- Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan
pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha
kecil dan menengah
- Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran
sebagai berikut:
- Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya
bermaterai cukup
- Berita acara rapat pembentukan
- Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya
sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat
keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah
sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau
simpangan wajib.
- Disamping itu pengurus harus telah menyediakan mengisi
buku daftar anggota dan buku pengurus yang merupakan bukti sahnya
keanggotaan dan kepengurusan orang-orang yang tercantum, yang telah
ditangdatangani
- Selain menerima surat permohonan tersebut, pejabat
koperasi setempat segera memberikan surat tanda penerimaan yang telah
ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendiri/koperasi yang
bersangkutan,
- Apabila surat permohonan yang diajukan tidak dilengkapi
dengan lampiran-lampiran yang diperlukan, atau meskipun lampirannya
lengkap akan tetapi tidak sempurna seperti yang telah ditentukan, maka
pejabat koperasi berhak untuk memberikan surat tanda penerimaan dan
pengiriman kembali surat permohonan tersebut untuk diajukan kembali
setelah dilengkapi atau disempurnakan dengan lampiran-lampiran yang
diperlukan atau pengisian yang sempurna.
e. Pendaftaran Koperasi Sebagai
Badan Hukum
- Setelah Surat tanda Penerimaan diberikan kepada
koperasi yang bersangkutan, maka pejabat koperasi harus meninjau koperasi
selambat – lambatnya 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi.
Penelitian tersebut bertujuan untuk mengetahui secara langsung apakah
syarat pembentukan pendirian koperasi telah terpenuhi sesuai maksud dan
tujuan atau tidak seperti yang telah disebutkan dalam anggaran dasar
koperasi.
- Atas dasar penelitian tersebut, maka Pejabat setempat
bisa mengambil keputusan berupa meyetujui pembentukan koperasi, atau
menunda / menolak pembentukan dan pemberian badan hokum koperasi
- Jika ternyata memenuhi standar, maka pejabat akan
meneruskan surat permohonan dari koperasi yang bersangkutan (ditambah
rekomendasi pejabat beserta surat persetujuannya) kepada Pejabat yang
berwenang untuk memberikan badan hukum koperasi.
- Kepala Kantor Depertemen Koperasi dan PKM akan
melakukan penelitian terhadap anggaran dasar Koperasi tersebut, terutama
mengenai keanggotaan, permodalan dan kepengurusan.
- Materi tersebut tidak boleh bertentangan terhadap
Undang – Undang No. 25 tahun 1992
f. Pengesahan Akte Pendirian
- Dalam waktu selambat – lambatnya 3 bulan sejak surat
penerimaan, Pejabat harus memberikan jawaban pengesahannya
- Apabila pejabat yang berwenang untuk memberikan
pengesahan badan hukum koperasi merasa keberatan, maka pendiri koperasi
ahrus mengajukan banding selambat – lambatnya 3 bulan setelah surat
penerimaan penolakan. Menteri harus memberikan keputusan akhir selambat –
lambatnya 3 bulan setelah menerima surat banding tersebut. Keputusan
menteri akan menjadi keputusan akhir.
- Buku Daftar Umum serta Akta – akta yang disimpan dalam
kantor pejabat, dapat dilihat secara cuma – Cuma oleh masyarakat umum.
Sedangkan salinan atau petikan akta / Anggaran Dasar koperasi dapat
diperoleh oleh yang bersangkutan dengan mengganti biaya salinan dan harus
dilegalisasi oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.
- Badan hukum yang diperoleh memungkinkan koperasi untuk
melaksanakan segala tindakan hukum termasuk hal pemilikan atas tanah dan
bangunan, sebagai diatur dalam perundang – undangan tentang agraria, serta
melakukan usaha – usaha yang meliputi seluruh bidang ekonomi.
- Surat – surat yang diperlukan dalam rangka permohonan
mendapatkan Badan Hukum Koperasi tersedia pada kantor koperasi setempat.
Sumber :
https://santirahma.wordpress.com/2015/10/16/tahapan-pendirian-koperasi-rincian-persyaratan-pembentukan-koperasi-langkah-langkah-mendirikan-koperasi-dasar-pembentukan-koperasi-persiapan-pembentukan-koperasi-dan-badan-hukum-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar