Organisasi
Koperasi
Perangkat organisasi koperasi
terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang
melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer
dan karyawan-karyawan koperasi. Agar koperasi dapat menjalankan kegiatan dengan
baik, maka harus dilengkapi dengan alat perlengkapan organisasi. Alat - alat perlengkapan
organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya, adalah
pilar - pilar yang akan menentukan tumbuh atau runtuhnya koperasi. Selain akan
menentukan tujuan yang hendak dicapai, alat perlengkapan organisasi koperasi
juga merupakan alat yang akan menentukan cara mencapi tujuan, serta tercapai
atau tidaknya tujuan itu.
1.2 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat
tak terbatas. Kekuasaan tertunggu suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu
prinsip koperasi dan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Sehingga jika
misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip
koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka kepetusan itu akan gugur.
Menurut pasal 23 undang-undang nomor 23 tahun 1992
rapat anggota menetapkan:
1) Anggaran dasar
2) Kebijaksaan umum
3) Pemilihan, pengangkatan,
pemberhentuan pengurus dan pengawasan
4) Rencana kerja, rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi serta pengasahan laporan keuangan
5) Pengesahan pertanggung jawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6) Pembagian sisa hasil usaha
7) Penggabungan, peleburan, pembagaian
, dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi berhak
meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai
pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam satu
tahun.
Secara hukum rapat anggota koperasi
adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai
wewenang mengedalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manajer. Oleh
karena itu tidaklah salah kalau dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan
koperasi terletak pada anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu
tertentu pada suatu rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota, waktu-waktu
mana telah diatur dalam anggoran dasar / Anggaran Rumah Tangga.
Tugas dan peran rapat anggota
Tugas dan peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
1) Mengesahkan/menetapkan penyusunan
dan peruahan anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat.
2) Memilih, mengangkat dan
memberhentikan anggota pengurus dan oengawas.
3) Memberikan persetujuan atas
perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah
kegiatan-kegiatan usahanya
4) Mensyaratkan agar Pengurus, manajer
dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar .
5) Menetapkan/mengesahkan rencana
kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
6) Menetapkan pembagian Sisa Hasil
Usaha
7) Menetapkan penggabungan, pemecahan
dan pembubaran organisasi
8) Memberikan penilain terhadap
pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak.
tentang tugas dan peran dari rapat anggota ini, di Indonesia
diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 27 UU No.25/1992.
Yang berhak hadir pada rapat anggota
Rapat anggota koperasi diselanggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta
keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan oengawas dalam melaksanakan
tugasnya. Dengan demikian raoat ini akan membicarakan perjalanan usaha koperasi
selama tahun buku yang lampau. Bila rapat anggota menilai bahwa
keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pengurus koperasi dapat dterima ,
maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan lapaoran pertanggungjawaban yang
disampaikan oleh pengurus.
Yang mempuyai hak suara dalam rapat anggota
Pada umumnya hanya para anggota
koperasi yang mempunyai hak suara dalam raoat anggota. Taoi dalam pengaturan
hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam
pengambilan keputusan. Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota
pengurus, pengawas menurut ketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat
, dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan
organisasi. Peninjau dapa diberi kesempatan berbicara. Kesempatan berbicara
untuk kelompok peninjau ini dapat ditetapka dalam peraturan tata-tertib rapat
anggota.
Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapat
anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota adalah
anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi.
Mereka berhak memyampaikan pendapat, dalam kedudukan usulan dalam proses
pengambilan keputusan dalam dudukannya sebagai anggota koperasi tidak memiliki
hak suara dlam pengambilan keputusan.
Pengambilan keputusan dalam rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi.
Peutusan rapat anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota,
pengurus, dan pengawas koperasi. Sebab itu, cara mengambil keputusan dalam
rapat anggota harus dilakukan dengan cara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang
terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi
diambil berdasarkan musyawarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai
mufakat. Dengan demikian harus diupayakan sehauh mungkin agar setiap peutusan
yang diambil oleh rapat anggota, dilakuka atas dasar persetujuan seluruh
anggota.
1.3 PENGURUS
Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yan sangat menentukan bagi
keberhasila koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social. Pengurus
koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam raoat anggota. Bagi
koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus
paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk data dipilih dan diangkat
menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Wewenang pengurus
1) Mewakili koperas
di dalam dan di luar negeri;
2) Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar.
3) Melakukan
tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabannya dan keputusan rapat anggota.
Tugas dan tanggung jawab pengurus
Tentang kepengurusan ini (Pemilihan, Masa Jabatan dan Persyaratan), di
Indonesia diatur oleh Undang-Undang No.25/1992 s/d pasal 37.
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Board of
Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi
idiil (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi yang
luas, yaitu:
1) Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan
tertinggi (Supreme decision center function)
2) Berfungsi sebagai pemberi nasihat (Advisory
function)
3) Berfungsi sebagai pengawas atau
sebagai orang yang dapat dipercaya (Trustee function)
4) Berfungsi sebagai penjaga
berkesinambungannya organisasi (Perpetuating function)
5) Berfungsi sebagai symbol (Symbolic
function)
Persyaratan sebagai anggota pengurus
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi
merupakan wewenang dari rapat anggota koperasi dan dicantumkan dalam anggaran
dasar koperasi. Sebab itu, merupakan hal yang wajar bila terdapat perbedaan
antara satu koperasi dengan koperasi yang lain. Bila mengacu pada Undang-Undang
koperasi, UU No. 25/1992 memang tidak mengatur persyaratan untuk dapat dipilih
dan diangkat menadi pengurus koperasi dengan jelas. Tetapi bila mengacu pada
Undang-Undang No. 12/1967, persyaratan untuk menjadi pengurus Koperasi dalam
garis besarnya ditetapkan sebagai berikut:
1) Mempunyai sifat kejujuran dan
ketrampila kerja; dan
2) Syarat-syarat lain yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar.
Berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam UU
No.12/1967 tersebut, persyaratan yang lebih terinci untuk dapat dipilih dan
diangkat menjadi pengurus koperasi harus dijabarkan secara mandiri oleh rapat
anggota masing-masing Koperasi dan dicantumkan dalam anggaran dasar Koperasi.
Tugas Pengurus Koperasi
Sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus
Koperasi meliputi baik pengelolaan organisasi Koperasi maupun pengololaan usaha
Koperasi. Sedangkan masa kepengurusannya biasanya berlaku untuk satu periode
salam tiga tahun.
Rapat-Rapat Pengurus
Salah satu kewajiban yangharus dilakukan oleh pengurus Koperasi dalam mengelola
Koperasi adalah menyelanggarakan rapat pengurus secara rutin. Pengurus Koperasi
wajib menyelenggarakan rapat rutin pengurus ini secara tertib dan teratur,
yaitu agar mereka dapat memimpin arah perkembangan organisasi dan usaha
Koperasi secara tertib dan teratur pula.
1.4 PENGAWAS
Sesuai dengan UU No.25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur
organisasi Koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena
pengawasan terhadap Koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para
anggota, maka tidak semua Koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas
melakukan pengawasan, kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap Koperasi
sangat tergantung pada ukuran Koperasi yang bersangkutan.
Tetapi memang harus diakui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus
bertugas mengawas pengurus, memungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih
sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus. Dengan
ditingkatkannya pengawasan terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus, maka
peluang terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan organisasi
dan usaha Koperasi diharapakan akan dapat dikurangi. Hal itu diharapkan akan
meningkatkan kepercayaaan anggota terhadap Koperasi.
Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.
Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas
ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat
anggota.
Wewenang Pengawas
Para pengawas koperasi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka
harus di beri wewenang yang cukup untuk mengambang tanggung jawab tersebut.
Wewenang pengawas koperasi dalam garis besarnya meliputi pengawasan terhadap
pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan
terhadap kewajaran laporan keuangan Koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan
pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang
diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Masa Jabatan Pengawas
Sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur
secara rinci dalam anggaran dasar koperasi mengatur metode penggantian anggota
pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada pertimbangan
untuk menjaga agar diantara anggota pengawas senatiasa ada seorang atau
beberapa orang yang menguasai masalah-masalah penting yang pernah terjadi pada
masa sebelumnya. Dengan demikian, kelangsungan pengawas mengenai berbagai
masalah yang dihadapi oleh Koperasi dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.
1.5 MANAJER
Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir
tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut , banyak koperasi
yang dalam bidang pengelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada
seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah Administatur. Seorang
administrator memang adalah seorang manajer, tetao kegiatannya lebih condong
kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah-masalah
perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun
1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada
kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.
Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut
ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung
jawbannya. Dalam hal yang disebut pertama, maka terdapatlah 3 (tiga) buah
tingkatan manajemen, yaitu:
1) Manajer
Puncak
Dalam Koperasi Manajer Puncak ini
bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas
manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan.
Disebut juga sebagai CEO ( Chief executive Officer )
2) Manajer
Menengah
Manajer menengah ini memberi
pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa
juga kepada karyawan –karyawan operasional.
3) Manajer Lini
pertama
Manajer lini pertama ini bertanggung
jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan
kepada mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan
pengurus bertanggung jawab kepada anggota.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
– organisasi dari orang-orang dengan unsure
eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini
dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan
dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang
digunakan.
– System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
– Semua pelaksanaan dalam keseluruhan
kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian
juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan
koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan,
dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
– The Businnes function Communication
System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota
dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi
untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi
antar anggota
– Interpersonal Communication System (ICS) adalah
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam
koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen Anggota.
– Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
– Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
– Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
– Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
– Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
– Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
– Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
– Stabilitas kerjasama.
– Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber
https://vanezintania.wordpress.com/2010/12/24/pendekatan-sistem-pada-koperasi/
Baccarat for Real Money: Tips, Strategy, & Odds for Beginners
BalasHapusLearn the rules, 제왕카지노 strategy, and strategies 바카라사이트 for betting on Baccarat online. Baccarat is 메리트카지노 a game in which you will be able to predict the outcome of your