Sabtu, 22 April 2017

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI



Organisasi Koperasi
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi. Agar koperasi dapat menjalankan kegiatan dengan baik, maka harus dilengkapi dengan alat perlengkapan organisasi. Alat - alat perlengkapan organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya, adalah pilar - pilar yang akan menentukan tumbuh atau runtuhnya koperasi. Selain akan menentukan tujuan yang hendak dicapai, alat perlengkapan organisasi koperasi juga merupakan alat yang akan menentukan cara mencapi tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan itu.
1.2 RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Tetapi bukan berarti rapat anggota bersifat tak terbatas. Kekuasaan tertunggu suatu rapat anggota tetap ada batasnya yaitu prinsip koperasi dan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Sehingga jika misalnya rapat anggota mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip koperasi dan perundang-undangan yang berlaku maka kepetusan itu akan gugur.
Menurut pasal 23 undang-undang nomor 23 tahun 1992 rapat anggota menetapkan:
1)    Anggaran dasar
2)   Kebijaksaan umum
3)   Pemilihan, pengangkatan, pemberhentuan pengurus dan pengawasan
4)   Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengasahan laporan keuangan
5)   Pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6)   Pembagian sisa hasil usaha
7)   Penggabungan, peleburan, pembagaian , dan pembubaran koperasi
Rapat anggota koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota ini diadakan sedikitnya sekali dalam satu tahun.
Secara hukum rapat anggota koperasi adalah pemilik dari koperasi dan usahanya, dan anggotalah yang mempunyai wewenang mengedalikan koperasi bukan pengurus dan bukan pula manajer. Oleh karena itu tidaklah salah kalau dikatakan bahwa kunci dari keberhasilan koperasi terletak pada anggota. Para anggota koperasi bertemu pada waktu-waktu tertentu pada suatu rapat, yang selanjutnya disebut Rapat Anggota, waktu-waktu mana telah diatur dalam anggoran dasar / Anggaran Rumah Tangga.

Tugas dan peran rapat anggota
            Tugas dan peran dari rapat anggota dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)    Mengesahkan/menetapkan penyusunan dan peruahan anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, sesuai dengan keputusan-keputusan rapat.
2)   Memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan oengawas.
3)   Memberikan persetujuan atas perubahan dalam masalah struktur permodalan organisasi dan arah kegiatan-kegiatan usahanya
4)   Mensyaratkan agar Pengurus, manajer dan karyawan memahami ketentuan dalam Anggaran Dasar .
5)   Menetapkan/mengesahkan rencana kerja, rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi
6)   Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha
7)   Menetapkan penggabungan, pemecahan dan pembubaran organisasi
8)   Memberikan penilain terhadap pertanggungjawaban pengurus: menerima atau menolak.
tentang tugas dan peran dari rapat anggota ini, di Indonesia diatur dalam pasal 22 sampai dengan pasal 27 UU No.25/1992.
Yang berhak hadir pada rapat anggota
            Rapat anggota koperasi diselanggarakan sedikitnya setahun sekali guna meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan oengawas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian raoat ini akan membicarakan perjalanan usaha koperasi selama tahun buku yang lampau. Bila rapat anggota menilai bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh pengurus koperasi dapat dterima , maka langkah selanjutnya adalah mengesahkan lapaoran pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pengurus.
Yang mempuyai hak suara dalam rapat anggota
Pada umumnya hanya para anggota koperasi yang mempunyai hak suara dalam raoat anggota. Taoi dalam pengaturan hak suara diadakan pembedaan antara hak berbicara dan hak bersuara dalam pengambilan keputusan. Yang berhak berbicara ialah para anggota, anggota pengurus, pengawas menurut ketentuan atau tata cara yang ditetapkan dalam rapat , dan yang termasuk ruang lingkup tugasnya sebagai alat perlengkapan organisasi. Peninjau dapa diberi kesempatan berbicara. Kesempatan berbicara untuk kelompok peninjau ini dapat ditetapka dalam peraturan tata-tertib rapat anggota.
            Yang berhak memberikan suara dalam pengambilan keputusan pada saat rapat anggota hanya para anggota. Termasuk juga dalam pengertian anggota adalah anggota-anggota yang duduk dalam kepengurusan koperasi dan pengawas koperasi. Mereka berhak memyampaikan pendapat, dalam kedudukan usulan dalam proses pengambilan keputusan dalam dudukannya sebagai anggota koperasi tidak memiliki hak suara dlam pengambilan keputusan.

Pengambilan keputusan dalam rapat anggota
            Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Peutusan rapat anggota sangat penting dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus, dan pengawas koperasi. Sebab itu, cara mengambil keputusan dalam rapat anggota harus dilakukan dengan cara seksama. Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 24 ayat 1 UU No. 25/1992, keputusan rapat anggota koperasi diambil berdasarkan musyawarah diantara para anggotanya dalam upaya mencapai mufakat. Dengan demikian harus diupayakan sehauh mungkin agar setiap peutusan yang diambil oleh rapat anggota, dilakuka atas dasar persetujuan seluruh anggota.

1.3 PENGURUS
            Pengurus dalam koperasi mempunyai kedudukan yan sangat menentukan bagi keberhasila koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak social. Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam raoat anggota. Bagi koperasi yang beranggotakan badan-badan hokum koperasi. Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun, tentang persyaratan untuk data dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar.
Wewenang pengurus
1)    Mewakili koperas di dalam dan di luar negeri;
2)   Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
3)   Melakukan tindakan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabannya dan keputusan rapat anggota.
Tugas dan tanggung jawab pengurus
            Tentang kepengurusan ini (Pemilihan, Masa Jabatan dan Persyaratan), di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No.25/1992 s/d pasal 37.
            Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya yang berjudul “The Board of Directors of Cooperatives”, menyebutkan bahwa pengurus itu mempunyai fungsi idiil  (ideal function), dan karenanya Pengurus mempunyai fungsi yang luas, yaitu:
1)    Berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi (Supreme decision center function)
2)   Berfungsi sebagai pemberi nasihat (Advisory function)
3)   Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya (Trustee function)
4)   Berfungsi sebagai penjaga berkesinambungannya organisasi (Perpetuating function)
5)   Berfungsi sebagai symbol (Symbolic function)
Persyaratan sebagai anggota pengurus
            Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi merupakan wewenang dari rapat anggota koperasi dan dicantumkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebab itu, merupakan hal yang wajar bila terdapat perbedaan antara satu koperasi dengan koperasi yang lain. Bila mengacu pada Undang-Undang koperasi, UU No. 25/1992 memang tidak mengatur persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menadi pengurus koperasi dengan jelas. Tetapi bila mengacu pada Undang-Undang No. 12/1967, persyaratan untuk menjadi pengurus Koperasi dalam garis besarnya ditetapkan sebagai berikut:
1)    Mempunyai sifat kejujuran dan ketrampila kerja; dan
2)   Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam UU No.12/1967 tersebut, persyaratan yang lebih terinci untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus koperasi harus dijabarkan secara mandiri oleh rapat anggota masing-masing Koperasi dan dicantumkan dalam anggaran dasar Koperasi.
Tugas Pengurus Koperasi
            Sebagai pihak yang dipercaya untuk mengurus koperasi, cakupan tugas pengurus Koperasi meliputi baik pengelolaan organisasi Koperasi maupun pengololaan usaha Koperasi. Sedangkan masa kepengurusannya biasanya berlaku untuk satu periode salam tiga tahun.
Rapat-Rapat Pengurus
            Salah satu kewajiban yangharus dilakukan oleh pengurus Koperasi dalam mengelola Koperasi adalah menyelanggarakan rapat pengurus secara rutin. Pengurus Koperasi wajib menyelenggarakan rapat rutin pengurus ini secara tertib dan teratur, yaitu agar mereka dapat memimpin arah perkembangan organisasi dan usaha Koperasi secara tertib dan teratur pula.


1.4 PENGAWAS
            Sesuai dengan UU No.25/1992, keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi Koperasi bukan merupakan sesuatu yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap Koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota, maka tidak semua Koperasi wajib memiliki lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan, kebutuhan akan lembaga pengawas pada setiap Koperasi sangat tergantung pada ukuran Koperasi yang bersangkutan.
            Tetapi memang harus diakui, kehadiran sebuah lembaga yang secara khusus bertugas mengawas pengurus, memungkinkan dilakukannya pengawasan secara lebih sistematik dan terlembaga terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus. Dengan ditingkatkannya pengawasan terhadap berbagai aspek kegiatan pengurus, maka peluang terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi diharapakan akan dapat dikurangi. Hal itu diharapkan akan meningkatkan kepercayaaan anggota terhadap Koperasi.
            Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota.
Wewenang Pengawas
            Para pengawas koperasi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka harus di beri wewenang yang cukup untuk mengambang tanggung jawab tersebut. Wewenang pengawas koperasi dalam garis besarnya meliputi pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha Koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan Koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu.
Masa Jabatan Pengawas
            Sebagaimana halnya dengan masa jabatan pengurus, masa jabatan pengawas diatur secara rinci dalam anggaran dasar koperasi mengatur metode penggantian anggota pengawas secara bertahap. Tindakan ini pada umumnya didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar diantara anggota pengawas senatiasa ada seorang atau beberapa orang yang menguasai masalah-masalah penting yang pernah terjadi pada masa sebelumnya. Dengan demikian, kelangsungan pengawas mengenai berbagai masalah yang dihadapi oleh Koperasi dapat dilaksanakan secara berkesinambungan.



1.5 MANAJER
            Istilah manajer untuk koperasi ini mulai diperkenalkan di Indonesia pada akhir tahun 1970-an. Tetapi sesungguhnya sebelum tahun tersebut , banyak koperasi yang dalam bidang pengelolaan administrasi perkantorannya diserahkan kepada seorang manajer, yang lebih dikenal dengan istilah Administatur. Seorang administrator memang adalah seorang manajer, tetao kegiatannya lebih condong kepada melakukan kegiatan dibidang administrative dan masalah-masalah perkantoran, sedangkan istilah manajer koperasi yang muncul pada akhir tahun 1970-an dan berkembang pada tahun 1980-an, lebih dikaitkan pada kegiatan-kegiatan teknis operasional usaha.
            Manajer dapat diklasifikasikan menurut tingkatnya dalam organisasi atau menurut ruang lingkup kegiatan yang dikelola manajer dan yang menjadi tanggung jawbannya. Dalam hal yang disebut  pertama, maka terdapatlah 3 (tiga) buah tingkatan manajemen, yaitu:
1)    Manajer Puncak
Dalam Koperasi Manajer Puncak ini bertanggung jawab langsung kepada pengurus. Kelompok ini bertanggung jawab atas manajemen bidang usaha, yang menyeluruh dari koperasi yang bersangkutan. Disebut juga sebagai CEO ( Chief executive Officer )

2)   Manajer Menengah
Manajer menengah ini memberi pengarahan kegiatan-kegiatan manajer bawahan atau dalam hal-hal tertentu bisa juga kepada karyawan –karyawan operasional.
3)   Manajer Lini pertama
Manajer lini pertama ini bertanggung jawab atas pekerjaan orang-orang lain (bawahannya) dan memberikan pengarahan kepada mereka. Seorang Top Manajer bertanggung jawab kepada pengurus dan pengurus bertanggung  jawab kepada anggota.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
– organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
– perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

–  System sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
–  Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
–  The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
– Interpersonal Communication System (ICS) adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota.

–  Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
– Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC)
–  Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
–  Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
–  Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
–  Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
–  Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
–  Stabilitas kerjasama.
–  Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.




Sumber

https://vanezintania.wordpress.com/2010/12/24/pendekatan-sistem-pada-koperasi/

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA



1.PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.(Naryati/2017).

2.KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
  • Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
  • Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
  • Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
  • Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
  1. Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN  KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
  • Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
  • Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
  • Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

6. TEORI LABA DAN FUNGSI LABA
a. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah
b. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

7. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
  1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
  2. Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.

b. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.    25/1992, pasal 43, yaitu :
  1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
  2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
  3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
  1. Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
  2. Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a.    Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.    Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a.    Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.    Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.     Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.    Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.    Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b.    Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.     Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.    Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.     Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

8. SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.       Dana cadangan
b.      Dana pendidikan
c.       Dana sosial
d.      Dana pembangunan Daerah Kerja
e.       Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.

DAFTAR PUSTAKA

http://jihannadia.blogspot.co.id/2015/11/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
Koperasi Teori dan Praktik (Arifin Sitio dan Haloman tamba)